RSUD Aceh Singkil Dapat Nilai B dari Kementerian untuk Pelayanan Publik

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

topmetro.news – Rumah Sakit Daerah Aceh Singkil mendapat nilai B dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sesuai Surat Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Januari lalu tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2019, memberikan nilai kepada tiga instansi pemerintahan di Aceh Singkil. Termasuk RSUD Aceh Singkil.

Evaluasi Pelayanan Publik

Disebutkan dalam surat tersebut, kementerian telah melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan hasil RSUD memiliki nilai di dalam indeks pelayanan publik dengan nilai 3,25. Atau kategori B.

Selanjutnya untuk dua dinas lagi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diberi nilai 1,67. Atau kategori D. Lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nilai 2,84. Atau kategori C.

Direktur RSUD Aceh Singkil Khuzaini mengatakan, perolehan nilai yang dikeluarkan oleh Kementerian itu adalah suatu prestasi. Dan itu harus tetap dipertahankan. “Alhamdulillah dengan diberi nilai B oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah sangat memuaskan. Dan tahun selanjutnya hal ini agar dapat kami tingkatkan,” kata Khuzaini. Senin (17/2/2020).

“Kita akan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Untuk kebaikan bersama tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment